Minggu, 29 Juli 2012
ISTILAH ILMU NEGARA
Istilah
ilmu negara diambil dari istilah Belanda “staatsleer” atau
dari bahasa Jerman “die staatslehre”
Ilmu
negara sebagaimana diartikan selama ini berasal dari Eropa Kontinental,
dan melalui negeri Belanda dikenal pula di Indonesia. Kita mempergunakan istilah
ilmu negara baru sesudah Revolusi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yakni setelah
berdirinya Universitas Nasional yang pertama, yaitu Universitas Gajah
Mada di Yogyakarta.
Batasan dan bidang
penyelidikan ilmu negara
Objek
penyelidikan ilmu negara adalah negara. Disamping itu ada ilmu politik, ilmu
hukum tata negara, ilmu pemerintahan, ilmu perbandingan tata negara yang juga
memiliki objek penyelidikan negara.
Oleh
Jellinek ilmu-ilmu pengetahuan tentang negara disebut staatswissenschaften
(dalam bukunya Die Algemeine Staatslehre).
Staatswissenschaft
(dalam arti luas) di bagi 2 :
1. Staatswissenschaft (dalam
arti sempit), dibagi 3 :
ü Beschreibende staats wissenschaft
Maksudnya melukiskan dan menguraikan susunan
negara, menunjukkan unsur-unsurnya dan membahas berbafai aspeknya. Yaitu secara
deskriptif apa adanya dari negara-negara yang sudah ada/ masih ada.
ü
Theoritische staats wissenschaft,
Maksudnya sudah bersifat positif, nyata, dan
diperoleh dari sesuatu yang dialami/diperoleh dari empiri. Bahan kajian dari Beschreibende
S.W. dibandingkan untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan-perbedaan.
Theoritische staats wissenschaft dibagi 2 yaitu :
a.
algemeine staatslehre
(ilmu negara umum), yang di bagi 2 juga :
-
Allgemeine sociale staatlehre,
ditinjau dari segi sosial.
-
Allgemeine
staatsrechtslehre, ditinjau dari segi hukum.
b.
Besondere staatslehre
(pengertian khusus dari negara), yang
dibagi 2 juga :
Ø Individualle
staatslehre, ditinjau dari totalitanya.
Ø Spezialle
staatslehre, ditinjau dari segi strukturnya,
misal DPR, MPR.
ü
Angewandte staats wissenschaft
Maksudnya ilmu politik. Ilmu politik ini
mempraktekkan segala hasil penyelidikan yang diperoleh staatslehre
sebagai ilmu pengetahuan yang teoritis.
2. Staats rechts wissenschaft, dibagi
atas :
ü Hukum
tata negara
ü Hukum
administrasi negara
ü Hukum
Keprajaan/pamong praja
ü Hukum
internasional
Ilmu
negara berbeda dengan ilmu tata negara yang mengambil suatu negara tertentu
sebagai sasaran penyelidikan, ilmu negara justru berada dalam pengertian yang
abstrak, dalam arti bahwa penyelidikan dan pembahasan yang dilakukan ilmu
negara tidaklah mengenai suatu negara yang secara konkret ada pada suatu waktu
dan tempat tertentu, melainkan negara ‘terlepas’ baik dari dimensi waktu maupun
tempat. Oleh karena itu hasil penyelidikan ilmu negara bersifat umum, ada juga
yang menggunakan istilah ilmu negara umum (jellinek).
Hubungan ilmu negara dengan
ilmu hukum tata negara:
Ilmu
negara merupakan pengantar sebelum mempelajari hukum tata negara. Karena ilmu
negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang murni mempelajari dasar-dasar pokok
dan sendi-sendi pokok daripada negara. Oleh karenanya ilmu negara dapat
memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif dan
konkret.
Hubungan ilmu negara dengan
ilmu politik
Kata
politik berasal dari kata ‘polis’ dalam bahasa Yunani kuno. Polis adalah kota
yang menyerupai negara. (pada zaman yunani kuno terdapat suatu tempat tinggal
bersama orang-orang di atas sebuah bukit dengan tembok/benteng yang kuat, yang
mempunyai organisasi kekuasaan tertnggi.
Maka polis adalah suatu negara, disebut negara kota (city state),
selanjutnya kata-kata yang berasal dari kata polis/politik/police dll dapat dikatakan
berkaitan dengan negara.
Obyek
penyelidikan ilmu politik adalah negara dalam arti umum. Yang diselidiki
terutama adalah kekuatan-kekuatan sosial yang terdapat dalam masyarakat yang
secara langsung dapat mempengaruhi pemerintahan negara, bahkan dapat ikut
merubah dan menentukan struktur negara. Karenanya ilmu politik penyelidikannya
berkaitan dengan faktor-faktor kekuasaan yang riil dalam masyarakat.
Persamaan
ilmu negara dengan ilmu politik terletak pada obyeknya, yaitu keduanya
mempelajari negara sebagai pengertian ‘genus’/umum. Bahkan dinegara
Anglo-Amerika kedua ilmu tersebut tidak dibedakan. Ilmu tersebut identik.
Perbedaan
keduanya terletak pada ‘focus of interest’. Herman Heller menyatakan ilmu negara tugasnya
terbatas pada usaha-usaha melukiskan lembaga-lembaga kenegaraan, sehingga
sifatnya adalah deskriptif dan karenanya statis. Ilmu politik sebaliknya
lapangan kerjanya lebih luas, karena juga meliputi usaha-usaha untuk mengadakan
analisa dari peristiwa politik atau peristiwa yang terjadi dalam kehidupan
negara, jadi sifatnya lebih dinamis.
Langganan:
Postingan (Atom)





